Dharana Lastarya Dharana Lastarya   
Nilai Sebuah Pengabdian   
 

  

 
Dharana Lastarya - Alumni Akademi Kepolisian 1989

 
   Profil
Tentang Dharana Lastarya
Tri Brata
Catur Prasetya
Kode Etik Profesi
MARS 'yon DL

   Interaktif
Download
Web Links
Buku Tamu
Rubrik
Kirim Artikel/Tulisan
Kontak Kami
FAQ
DL Chat (new!)

   Topik Artikel


   LOGIN
UserID
Password


   Pesan Singkat
Nama*
Email
Pesan*
  *harus diisi

   Link Terbaru
WICAKSANA LAGHAWA '02
PARAMASATWIKA '98
TUNGGULPANALUAN '94
SANIKASATYAWADA '00
TANTYASUDHIRAJATI '03
Tampilkan situs Anda di sini.
» Tambah link baru
» Browse link

   


Artikel-Makalah:
Ilmu Kepolisian, Pemolisian Komuniti
Jumat, 18 Mey 07 - oleh : chryshnanda

Ilmu Kepolisian, Pemolisian Komuniti dan Implementasinya dalam Penyelenggaraan Tugas Polri

Chryshnanda DL

Pendahuluan

Tulisan ini berusaha menunjukan tentang implementasi ilmu kepolisian dan pemolisian komuniti dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai salah upaya reformasi Polri untuk menghadapi berbagai masalah sosial yang terjadi dan memelihara keteraturan sosial dalam masyarakat.

Ilmu kepolisian (police science, police studies, atau kajian kepolisian) menurut Profesor Parsudi Suparlan 1999 didefinisikan : “Sebuah bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah-masalah sosial dan isyu-isyu penting serta pengelolaan keteraturan sosial dan moral dari masyarakat, mempelajari upaya-upaya peneghakkan hukum dan keadilan, dan mempelajari teknik-teknik penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak kejahatan serta cara-cara pencegahannya”. Kegiatan-kegiatan ilmiah ilmu kepolisian, yang biasanya dilaksanakan dalam pranata–pranata pendidikan atau dalam kegiatan penelitian. Kurikulum yang dikembangkan dalam ilmu tersebut adalah sesuai dengan fungsi polisi dalam masyarakat dan tugas-tugasnya. Lebih lanjut Suparlan 1999 menjelaskan : “Ilmu kepolisian sebagai ilmu pengetahuan untuk profesi, menekankan kajiannya pada pengidentifikasian masalah-masalah dan isyu-isyu sosial yang terjadi dalam masyarakat serta pemecahannya secara profesional, karena itu pendekatan metodologinya menekankan pada pendekatan antar bidang (interdisciplinary approach) .Sebuah ilmu pengetahuan ditandai oleh adanya paradigma yang membedakannya dari paradigma yang dipunyai oleh ilmu-ilmu lainnya “.

Keberadaan dan fungsi polisi dalam masyarakat adalah sesuai dengan tuntutan kebutuhan dalam masyarakat yang bersangkutan untuk adanya pelayanan polisi. Dalam sebuah masyarakat lokal yang hidup di daerah terpencil yang dengan pranata adatnya mampu mengatur keteratura sosial sendiri, tidak memerlukan polisi. Tetapai pada masyarakat yang kompleks (pedesaan maupun kota) di mana pranata adat tidak fungsional lagi, maka untuk mengatur keteraturan sosial diperlukan institusi kepolisian untuk menangani dan mengatasi berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat khususnya masalah keamanan (Suparlan 1999).

Dalam masyarakat yang modern dituntut adanya produktivitas. Dengan adanya produktivitas tersebut maka dapat tumbuh dan berkembang, dan yang tidak produktif akan menjadi benalu yang menghambat atau bahkan dapat mematikan produktifitas tersebut. Benalu tersebut salah satunya adalah gangguan keamanan yang dapat berupa tindak kriminal, kerusuhan, konflik sosial, dsb. Sehingga untuk mengatur dan menjaga keteraturan sosial dalam masyarakat diperlukan adanya aturan, norma yang adil dan beradab. Dan untuk menegakkan aturan tersebut, mengajak masyarakat untuk mematuhi serta menyelesaikan berbagai masalah sosial dalam masyarakat diperlukan suatu institusi yang dapat bertindak sebagai wasit yang adil salah satunya adalah polisi (Suparlan;1999). Menurut Rahardjo, 2000 :”Sosok Polisi yang ideal di seluruh dunia adalah polisi yang cocok masyarakat”. Dengan prinsip tersebut diatas masyarakat mengharapkan adanya polisi yang cocok dengan masyarakatnya, yang berubah dari polisi yang antagonis (polisi yang tidak peka terhadap dinamika tersebut dan menjalankan gaya pemolisian yang bertentangan dengan masyarakatnya) menjadi polisi yang protagonis (terbuka terhadap dinamika perubahan masyarakat dan bersedia untuk mengakomodasikannya ke dalam tugas-tugasnya).
Fungsi polisi dalam struktur kehidupan masyarakat sebagai pengayom masyarakat, penegakkan hukum,mempunyai tanggung jawab kusus untuk memelihara ketertiban masyarakat dan menangani kejahatan baik dalam bentuk tindakan terhadap kejahatan maupun bentuk pencegahan kejahatan agar para anggota masyarakat dapat hidup dan bekerja dalam keadaan aman dan tenteram (Bahtiar: 1994 :1). Dengan kata lain kegiatan-kegiatan polisi adalah berkenaan dengan sesuatu gejala yang ada dalam kehidupan sosial dari sesuatu masyarakat yang dirasakan sebagai beban/ gangguan yang merugikan para anggota masyarakat tersebut (Suparlan: 1999). Menurut Bayley 1994 :Untuk mewujudkan rasa aman itu mustahil dapat dilakukan oleh polisi saja, mustahil dapat dilakukan dengan cara-cara pemolisian yang konvensional–yang dilibat oleh birokrasi yang rumit , mustahil terwujud melalui perintah-perintah yang terpusat tanpa memperhatikan kondisi setempat yang sangat berbeda dari tempat yang satu dengan tempat yang lain.

Untuk mencapai Polisi yang preofesional dan pemolisian yang efektif diperlukan pemolisian yang dilandasi dengan ilmu pengetahuan sehingga dapat menyesuaikan dengan corak masyarakat dan kebudayaan serta lingkungan yang dihadapinya. Pemolisian (Policing) adalah cara pelaksanaan tugas polisi yang mengacu pada hubungan antara polisi dengan pemerintahan maupun dengan masyarakat yang didorong adanya kewenangan, kebutuhan serta kepentingan baik dari pihak kepoilisian, masyarakat maupun dari berbagai organisasi lainnya. (Findlay, Mark dan Ugljesa zvekic: 1993: hal 9).

Gaya pemolisian dapat dilihat adanya ciri-ciri tertentu yang menunjukan posisi kedudukannnya dalam pengorganisasian yang digunakan sebagai kerangka kerja dalam hubungannya secara intern (dalam organisasi kepolisian) dan kemasyarakatan, yang berkaitan dengan kekuasaan, kewenangan dan kemampuannya untuk menentukan tindakan pemolisiannya serta jangkauan kontrolnya atas tuntutan legitimasi peradilan pidana.(Findlay, Mark and Ugljesa zvekic: 1993: hal 9). Dalam prakteknya tindakan diskresi merupakan unsur penting dari gaya pemolisian, tindakan ini adalah suatu proses untuk menggunakan kekuasaan dan kewenangan polisi yang ditentukan oleh petugas kepolisian. Variasi gaya pemolisian yang secara garis besar dapat dibagi dua yang pertama adalah pemolisian konvensional (ada yang menyebut sebagai pemolisian tradisional) yang menekankan pada kepolisian dan aktivitas kepolisian dalam rangka pencapaian kondisi keamanan dan keteriban melaui Kecepatan tindakan (secara reaktif dan proaktif) dan penegakkan hukum serta memerangi kejahatan(Crime fighter) (Mark H Moore, et all dalam Cordner Garry W, 1996: hal 1-4). Jenis-jenis pemolisian yang berada dalam kelompok ini adalah : pemolisian reaktif (reactive policing), pemolisian ala pemadam kebakaran (fire brigade policing), pemolisian para militer (paramilitary policing), pemolisian tipe putar nomor telpon (dial-a-cop policing, ordner, gary; Larryk .gaines, Victor E. Kappeler: 1996: 277-280), pemolisian reaksi cepat (rapid response policing), pemolisian profesional dan pemolisian berorientasi penegakan hukum (enforcement-oriented policing). Ke dua adalah pemolisian modern yang merupakan antitesa dari pemolisian konvensional , yang mempraktekan gaya pemolisian ini, sadar sepenuhnya akan akan keterbatasannya dalam berbagai hal guna mencapai tujuan–tujuan kepolisian pada umumnya. Untuk itu yang dilakukan adalah penuntasan masalah (problem solving policing) (Cordner, gary; Larry k .gaines, Victor E. Kappeler: 1996: 28, 131), kegiatan yang sepenuhnya berorientasi pada pada pelayanan atau jasa-jasa publik (public service policing), pemolisian dengan mengandalkan pada sumber daya setempat (resource based policing) dan dilakukan bersama-sama dengan masyarakat (community policing) (Meliala, 1999).
Polisi Indonesia (Polri) selama lebih dari tiga dasawarsa berada di bawah ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indionesia), yang pada masa reformasi telah mandiri. Kemandirian Polri diawali sejak terpisahnya dari ABRI tanggal 1 April 1999. Sebagai bagian dari proses reformasi bangsa Indonesia haruslah dipandang dan disikapi secara arif sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri yang profesional dan yang berorientasai pada pelayanan keamanan masyarakat, dalam tata kehidupan masyarakat modern yang demokratis. Kemandirian Polri dimaksud bukanlah untuk menjadikan institusi yang tertutup dan berjalan serta bekerja sendiri, namun tetap dalam kerangka ketata negaraan dan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh termasuk dalam mengantisipasi otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Corak masyarakat masyarakat Indonesia adalah majemuk yang otoriter dan militeristik (masa Orba) dan saat ini (dalam era reformasi menuju masyarakat sipil yang demokratis). Menurut van den Berghe, 1990 dalam Suparlan1998 dikatakan bahwa : “ Masyarakat majemuk yang otoriter dan militeristik mempunyai ciri-ciri kekejaman dan kekerasan terhadap rakyatnya sendiri”. Kekejaman dan kekerasan oleh negara atau pemerintah terhadap rakyatnya sendiri tersebut dikarenakan penguasa negara atau oknum-oknumnya tidak menginginkan adanya ketidakpatuhan dari penentangan terhadap tindakan-tindakan eksploitatif yang rakus dan sewenang-wenang dari para penguasa tersebut. Dampak dari kekerasan dan kekejaman terhadap warga masyarakat tersebut oleh negara, adalah bahwa pada waktu rezim otoriter tersebut runtuh maka berbagai bentuk kekerasan dan kerusuhan yang dapat berpotensi disintegrasi”. Indonesia sebagai sebuah masyarakat majemuk (plural society) yang beranekaragam sukubangsa dan kebudayaannya serta amat kompleks kehidupan sosial, ekonomi dan politiknya. Yang rawan terhadap masalah-masalah sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban baik tingkat lokal maupun nasional (Suparlan 1999). Dan hal tersebut menjadi tantangan bagi Polri dalam melaksanakan pemolisiannya.
Hampir semua permasalahan dalam masyarakat majememuk Indonesia hanya dapat dipecahkan secara holistik atau sistemik (merupakan kesatuan yang bulat dan menyeluruh), maka untuk meredam atau memecahkan berbagai gejala yang dapat mengakibatkan permasalahan tersebut dibutuhkan kemampuan untuk mengidentifikasi, meneliti, dan menganalisa, yang dapat digunakan sebagai rekomendasi dalam pengambilan keputusan yang tepat. Dan hal tersebut menjadi tantangan bagi Polri dalam melaksanakan pemolisiannya.
Polri dalam melaksanakan pemolisianya harus meninggalkan gaya militeristik yang diganti dengan pemolisian yang sesuai dengan fungsi polisi sebagai kekuatan sipil yang diberi kewenangan untuk menjadi pengayom masyarakat dan penegak hukum. Dan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
Model pemolisian dalam penyelenggaraan tugas Polri agar dapat berjalan secara efektif dan dapat diterima atau cocok dengan masyarakatnya (sesuai dengan corak masyarakat dan kebudayaannya) adalah pemolisian yang berorientasi pada masyarakat. Yang dibangun melalui kemitraan (partnership) dan memecahkan masalah sosial yang terjadi (Problem solving). Dalam hal ini pemolisiannya tidak dapat disamaratakan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Tetapi dalam pemolisiannya berupaya untuk memahami berbagai aspek yang mempengaruhi antara lain corak masyarakat, kebudayaannya, gejala-gejala sosial yang terjadi dalam masyarakat dsb. Untuk menerapkan pemolisian yang cocok dengan masyarakatnya, para petugas Polri tidak dapat tidak untuk mempelajari Pengetahuan tersebut yang tercakup dalam ilmu kepolisian.
Dengan mempelajari dan mengembangkan ilmu kepolisian, para petugas Polri akan mampu mengimplementasikan dalam pemolisiannya sbb : (1) mengamati fenomena di sekelilingnya dengan cermat (observasi terhadap berbagai gejala atau peristiwa, menemukan data yang bermanfaat bagi pemolisiannya, (2) Menganalisa gejala / peristiwa/ fenomena yang terjadi secara kritis, dialektis, komparatif, maupun dialogis, (3) Melihat, meramalkan atau memprediksi hubungan antara gejala yang satu dengan yang lainnya secara logis dan sistematis yang berguna dalam menentukan strategi-strategi pemolisiannya sebagai upaya preventif (crime prevention), (4) memecahkan berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat dan memberikan solusinya (problem solving policing), (5) Mengembangkan kreatifitas dalam pemolisiannya sehingga dapat diterima oleh masyarakatnya dan berguna dalam kehidupan masyarakat. Kususnya yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban yang dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya kualitas hidup masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya Polri dapat dipercaya oleh masyarakat, dan dapat melakukan pemolisiannya secara profesional yang bermanfaat untuk memperbaiki citranya.
Profesionalisme Polri hanya mungkin dapat dilakukan dengan memberikan pengetahuan konseptual dan teoritikal mengenai berbagai permasalahan sosial dan kepolisian, dan kemampuan analisa untuk mengatasi atau meredamnya. Berkaitan dengan hal tersebut Polri dalam mengembangkan sistem pemolisiannya dengan memanfaatkan atau berdasarkan pengkajian atau penelitian yang dilakukan atau dikembangkan dalam ilmu kepolisian.
Menurut Prof Azhar Kasim (2002) :" sekarang ini sifat hakikat pekerjaan dan organisasi di sektor modern adalah pekerjaan yang berbasis pengetahuan (knoledge based works) dan kebutuhan sumberdaya manusia juga berubah ke arah pekerja yang berpengetahuan (knowledge workers) , karena itu pekerjaan yang bersifat rutin (meanigless repetitive task ) mulai diganti dengan tugas pekerjaan yang menekankan pada inovasi dan perhatian (innovation and carin). Ketrampilan dan keahlian tunggal mulai ditinggalkan diganti dengan profesionalisasi dengan keahlian ganda. Disamping itu penugasan yang bersifat individual mulai berubah menjadi pekerjaan tim (team work ).”
Pembahasan masalah dalam tulisan ini mencakup : Polri dan tantangannya, implementasi ilmu kepolisian dalam menangani tantangan yang dihadapi Polri dan diakhiri dengan kesimpulan.

Polri dan Tantangannya
Polri merupakan organisasi kepolisian nasional yang dalam pelaksanaan pemolisiannya diatur dalam UU no2 th 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia). Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia. Dan doktrin Polri adalah : “Tata Tentrem Kerta Raharja”. Tanpa keteraturan, Ketaatan pada norma dan hukum tidak ada keamanan dan ketentraman, tanpa keamanan dan ketentraman tidak mungkin rakyat berkarya dan bekerja serta tanpa kerja dan karya tidak mungkin terwujud kesejahteraan.
Adapun Visi Polri adalah : Terwujudnya Polri yang mampu menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sebagai aparat penegak hukum yang profesional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera. Dan Misi Polri yang berdasarkan uraian Visi Polri dijabarkan sebagai berikut :

  1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace), sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psikis.
  2. Membangun kemitraan dengan masyarakat melalui upaya Preemtip dan preventip untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat (law abiding citizenship).
  3. Menegakan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
  4. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia.
  5. Mengelola sumberdaya manusia Polri secara profesional dalam mencapai tujuan Polri yaitu terwujudnya keamanan dalam negeri sehingga dapat mendorong meningkatnya ngairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat.
  6. Meningkatkan upaya konsulidasi kedalam Polri sebagai upaya menyamakan Visi dan Misi Polri kedepan.
  7. Memelihara soliditas institusi Polri dari berbagai pengaruh eksternal yang sangat merugikan organisasi.
  8. Melanjutkan Operasi pemulihan keamanan dibeberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran berbangsa dari masyarakat yang ber-Bhineka Tunggal ika.

Pasal penting dalam Undang-undang No. 2 / 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menunjukan fungsi, tujuan, tugas pokok, peran Polri, adalah sebagai berikut :

Fungsi Kepolisian .

  1. Pasal 2 : fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
  2. Pasal 3 (1) : Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : Kepolisian khusus; penyidik pegawai negeri sipil; dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Tujuan Polri.
Mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia (pasal 4).

Tugas Pokok Polri.
Adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakan hukum; dan memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat (pasal 13).

Peran Polri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat , menegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri (pasal 5 (1) ). Dalam melaksanakan peran tersebut Polri sebagai Kepolisian Nasional merupakan satu kesatuan (pasal 5 (2) ).

Peraturan Kepolisian.
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Polri berwenang mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administrasi kepolisian (pasal 15 (1) e ).

Perijinan.
Dalam rangka menyelenggarakan tugasnya, Polri berwenang :

  1. Mengeluarkan surat ijin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat Pasal15 (1) k ).
  2. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya (pasal 15(2) a).
  3. Menyelenggarakan registrasi identifikasi kendaraan bermotor (pasal 15(2) b).
  4. Memberikan surat ijin mengemudi (pasal 15(2) c).
  5. Memberikan ijin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam (pasal 15(2) e).
  6. Memberikan ijin operasioanl dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengaman (pasal15(2) f).

Sikap Politik.
Tertuang didalam pasal 28, Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kehidupan Politik bersikap : Netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Dan dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Lembaga Kepolisian Nasional.
Dalam pasal 37 dinyatakan bahwa Lembaga Kepolisian Nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Peradilan Umum.
Didalam ketentuan peralihan pasal 43 c : tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri yang belum diperiksa baik ditingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkungan peradilan umum.
Wilayah administrasi Polri diatur secara berjenjang. Pada tingkat pusat (nasional) adalah Mabes (markas besar), pada tingkat propinsi adalah Polda (kepolisian daerah, tingkat karesidenanadalah Polwil (kepolisian wilayah), tingkat Kabupaten atau kotamadya adalah Polres (kepolisian Resort, dan tingkat kecamatan adalah Polsek (kepolisian sektor). Dalam operasionalnya Polri diatur dalam Struktur organisasi dan Organisasi dan Tata Kerja.

Dalam era reformasi tantangan yang dihadapi Polri saat ini semakin komplek dan gangguan kriminalitas yang semakin canggih, seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi.yang dipersoalkan adalah dampak terhadap segala kehidupan manusia(masyarakat ). Roland Roberton (dalam Jurnal Litbang Polri No I /1999 ) mengatakan bahwa :”globalization is concept refers both to the compresation of the world and the inttensification of consiousnessof the world”.Dari hal tersebut bentuk ancaman yang dihadapi masa sepuluh tahun yang akan datang adalah :

  1. pola kriminalitas yang terorganisir.
  2. pola kriminalitas internasional yang terorganisir.
  3. pola kriminalitas yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi (misalnya kejahatan komputer melalui internet, pemalsuan kartu kredit, ATM dsb ).
  4. pola kriminalitas yang menggunakan /memanfaatkan tingkah laku massa dalam melancarkan aksi-aksinya terutama dikota-kota besar.
  5. pola kriminalitas dengan menggunakan cara teror sebagai salah satu modus operandi, misalnya penelpon gelap, isu/peledakan bom pada tempat ibadah atau temapat yang banyak dikunjungi orang .
  6. ancaman gerakan gangguan pengacau keamanan maupun pola kriminalitas lainnya.

Selain itu Polri juga dituntut untuk dapat memberikan pelayanan keamanan yang prima dan dapat memberikan solusi serta memecahkan berbagai masalah sosial yang terjadi, dengan menyesuaikan corak masyarakat dan kebudayaannya. Dan melakukan reformasi untuk membenahi kebudayaan organisasi serta sistem pemolisiannya.

Administrasi Polri sekarang ini sangat dipengaruhi oleh pendekatan yang birokratis yang menekankan pada pengaturan semua kegiatan berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan (rules driven). Dan terasa lama, berbelit–belit dalam menyelesaikan permasalahan ataupun dalam memberikan pelayanan. Birokrasi dalam organisasi Polri merupakan birokrasi Weberian, yang bercorak otoriter dan feodalistik.Dan disiplin dalam organisasi Polri adalah sistem paternalistik, di mana hierarki bawah tidak berani bertindak jika tidak mendapat restu atau perintah dari hierarki atas dan menganggap atasan atau pimpinan sebagai pusat kekuasaan. Menurut Suparlan 1999: “ pranata yang otoriter dan bercorak feodalistik berdasarkan kesetiaan kepada atasan, bukan kesetiaan pada kerja dan produktivitas. Kondisi seperti itu merupakan lahan yang subur untuk tumbuh dan berkembangnya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme),terutama pada Korupsi.

Bahasan birokrasi dalam tulisan ini diartikan sebagai birokrasi pemerintah. Birokrasi pemerintah seringkali diartkan sebagai “official dom” atau kerajaan pejabat. Suatu kerajaan yang raja-rajanya adalah para pejabat dari suatu bentuk organisasi yang digolongkan modern (Toha, 2003, 2-3). Para pejabat tersebut yang berada dalam area oficial mempunyai yuridiksi yang jelas dan pasti . Di dalam yuridiksi tersebut orang mermpunyai tugas dan tanggung jawab resmi (official duties) yang memperjelas batas-batas kewenangan pekerjaannya, dan mereka bekerja dalam tatanan pola hierarki sebagai perwujudan dari tingkatan otoritas dan kekuasaannya . Mereka memperoleh gaji menurut keahliannya dan kompetensinya. Dalam hubungan komunikasinya didasarkan pada dokumen tertulis (the files).

Pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam birokrasi pemerintah mempunyai kekuasaan yang sangat menentukan, karena segala urusan yang berkaitan dengan jabatan itu maka orang yang berada dalam jabatan tersebut yang menentukan. Jabatan dalam hierarki tersebut disusun dalam tatanatn hirearki dari atas ke bawah. Di mana hierarki yang lebih atas mempunyai jabatan dan kewenangan yang lebih besar dari jabatan yang berada dibawah. Dan semua jabatan tersebut dilengkapi dengan segala fasilitas yang mencerminkan kekuasaan tersebut.

Birokrasi dalam pemerintahan yang menganut birokrasi Weberian dan menunjukan cara-cara officialdom, di mana para pejabat birokrasi pemerintah adalah sentra dari penyelesaian urusan masyarakat. Dan rakyat sangat tergantung pada para pejabat ini, bukannya pejabat tergantung pada rakyat yang berdampak pada pelayanan kepada rakyat tidak diletakkan pada pada tugas yang utama, namun menjadi yang kesekian. Di samping itu juga berkembang upaya menyenangkan hati atasan dalam bentuk penghormatan dan pengabdian, tetapi yang berlaku umum sekarang ini adalah dalam bentuk upeti. Dan hal itu menjadi penting karena gajinya kecil, apabila dinilai loyal atau baik oleh atasan maka akan mudah untuk mendapat atau mempertahankan jabatan/posisinnya. Karena pada posisi atau jabatan tertentu (yang dianggap basah) memiliki kewenangan, fasilitas dan keistimewaan. Hal tersebut telah merasuk dari level atas hingga bawah atau telah menjadi kebudayaan dalam organisasi. Di luar hierarki para pejabat dan jabatan itu maka tidak mempunyai daya (powerless). Hal tersebut yang merupakan penyebab jauhnya dari masyarakat yang lemah (powerless).

Dari uraian tersebut pemolisian yang dilakukan saat ini masih bersifat konvensional yang menghambat keefektifan dalam pemolisiannya serta menimbulkan stereotip negatif dari masyarakat terhadap Polri. Sistem manajemen Polri saat ini boleh dikatakan masih sentralistik. Yang dominan adalah kebijakan yang dibuat oleh pimpinan birokrasi yang bersifat lisan (diskresi birokrasi). Hal tersebut tercermin dari tumbuh dan berkembang sistem yang dispotik dalam pemolisiannya baik pada tingkat manajemen maupun tingkat operasional bahkan sampai tingkat petugas kepolisian di lapangan. Selain hal tersebut juga tumbuh dan berkembang orientasi pada jabatan tertentu yang dianggap basah, sehingga yang dikembangkan bukan kinerja tetapi pelayanan kepada pejabat tertentu yang dianggap dapat memberikan jabatan yang diinginkan atau dapat melindungi dan memantapkan jabatannya. Model pemolisiannya masih lebih menekankan pada penegakan hukum atau sebagai crime fighter, sedangkan untuk memelihara keteraturan sosial, masih sebatas sebagai pelengkap dan kurang diminati oleh para petugas kepolisian. Ukuran keberhasilan pemolisiannya masih melihat , menilai dan mengedepankan pada keberhasilan menurunkan angka kejahatan (crime total), pengungkapan perkara kriminal (crime clereance).

Implementasi ilmu kepolisian dalam Penyelenggaraan Tugas Polri

Sejalan dengan pemikiran di atas dengan mengacu tugas Polri pasal 14 UU no 2 th 2002 dalam mendukung reformasi Polri perlu mengimplementasikan ilmu kepolisian.

Dengan mengimplementasikan ilmu kepolisian dalam institusi Polri diharapkan dapat mencapai dan meningkatkan profesionalisme Polri. Dan adanya perubahan kebudayaan organisasi dan pemolisiannya.Kebudayaan Menurut Suparlan (1998) didefinisikan : “ Sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakannya untuk memahami dan menginterprestasikan lingkungan dan pengalamanya, serta menjadi landasan bagi tingkah-lakunya. Dengan demikian, kebudayaan merupakan serangkaian aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, rencana-rencana, dan strategi-strategi yang terdiri atas serangkaian model-model kognitif yang dipunyai oleh manusia, dan digunakannya secara selektif dalam menghadapi lingkungannya sebagaimana terwujud dalam tingkah-laku dan tindakan-tindakannya. Setiap kebudayaan terdiri atas unsur-unsur yang universal, yaitu: struktur sosial, sistem politik, sistem ekonomi dan teknologi, sistem agama, serta sistem bahasa dan komunikasi. Unsur-unsur kebudayaan tersebut adalah: (1) Bahasa dan komunikasi; (2) Ilmu Pengetahuan; (3) Teknologi; (4) Ekonomi; (5) Organisasi Sosial; (6) Agama; dan (7) Kesenian”.

Kebudayaan organisasi merupakan suatu perangkat nilai yang dianut bersama dan bersipat dominan dan koheren yang terungkap dalam bentuk simbolik (Peters & waterman, 1982 : 103). Dan merupakan pola dari asumsi dasar bentukan, penemuan, atau pengembangan oleh sesuatu kelompok dalam proses mengatasi masalah-masalah eksternal dan internal. Pengertian tersebut menyiratkan beberapa hal : Pertama, budaya organisasi berkaitan dengan nilai yang dianut oleh warga organisasi. Nilai-nilai tersebut menginspirasi individu untuk menentukan tindakan dan perilaku yang dapat diterima oleh organisasi. Kedua, nilai yang membentuk kebudayaan organisasi (landasan dasar nilai budaya organisasi) seringkali tidak tertulis, tapi merupakan hasil suatu kompromi bersama para individu organisasi. Ketiga, adanya atribut sebagai bahasa komunikasi untuk mentransferkan nilai - nilai budaya. Atribut yang digunakan organisasi mengandung pesan atau makna yang dapat dipahami oleh anggota organisasi.

Kebudayaan organisasi kepolisian menurut Robert Reiner : 2000 adalah : “The culture of the police – the values, norms, prespectives and craft rules that inform their conduct – is neither monolitic, universal nor unchangging. There are defferences of outlook within police forces, according to such individual variables as personality, generation, or career trajectory and structured variations according to rank, assignment and specialization”.

Kebudayaan organisasi kepolisian digunakan oleh para anggota organisasi tersebut untuk memahami bagaimana petugas kepolisian melihat dunia sosial dan peran mereka di dalamnya, dan untuk menganalisa apa yang mereka lakukan.

Perubahan kebudayaan organisasi Polri menuju Polri yang profesional setidaknya mencakup : Kode etik Polri, Peraturan dan petunjuk-petunjuk yang jelas di semua bidang yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemolisian baik dari tingkat manajemen maupun individu petugas polisi. Dengan adanya kode etik Polri, peraturan-peraturan dan petunujuk-petunjuk yang jelas dan operasional. Yang berisi aturan-aturan, norma-norma, moral, secara berjenjang yang mencakup kewajiban yang harus dilakukan dan larangan yang tidak boleh dilakukan serta produk yang harus dihasilkan oleh petugas kepolisian dari pangkat terendah sampai tertinggi. Dan sangsinya bila melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Tak kalah pentingnya juga sistem kontrol sehingga dapat dijadikan pedoman/ acuan bagi para petugas kepolisian dalam melaksanakan pemolisiannya baik di tingkat Markas Besar (Mabes) Kepolisian Daerah (Polda) , Kepolisian Resort (Polres) maupun Kepolisian Sektor (Polsek).

Standarisasi dan formalisasi tugas kepolisian. Standarisasi dan formalisasi tugas yang mencakup seluruh bagian atau fungsi kepolisian untuk tingkat nasional dibuat oleh mabes Polri. Untuk tingkat Propinsi dibuat oleh Polda yang mengacu dari mabes Polri dan mencakup corak masyarakat serta kebudayaannya yang berguna untuk pedoman dalam pemolisiannya.Dan secara mendasar dibuat oleh Polres sebagai bentuk aktualisasi pelaksanaan tugas pemolisiannya. Standarisasi dan formalisasi tugas tersebut mencakup hal-hal yang mendasar tentang uji kelayakan (fit and propper test), sistem penilaian kinerja, sistem penghargaan dan penghukuman, kepemimpinan dan pendelegasiaan wewenang.

Uji kelayakan (fit and propper test) bagi para pejabat dalam birokrasi Polri pada level tertentu (Kapolri, Kapolda, Kapolwil, Kapolres, maupun pejabat staf lainnya yang penting dalam pembinaan personel maupun pemolisiannya) dilakukan berdasar, visi dan misinya sebelum menjabat dan setelah menyelesaikan masa jabatan membuat pertanggungjawaban. Sistem uji kelayakan merupakan syarat utama bagi para calon pejabat di kewilayahan (kapolri, kapolda, kapolwil, kapolres atau pejabat staf tertentu di tingkat mabes Polri atau Polda), yang dilakukan oleh tim independen (yang bersifat ad hoc) dan bertanggung jawab serta bebas KKN. Bagi peserta uji kelayakan (fit and propper test) diwajibkan membuat visi dan misinya serta implementasinya dalam pemolisiannya,upaya-upaya pemberdayaan sumber daya yang ada serta langkah-langkah mengeliminir atau mencegah terjadinya penyimpanga /KKN. Bagi bagian yang diberi kewenangan untuk menunjuk atau menentukan peserta uji kelayakan maupun tim penguji harus empunyai standar dan sayarat tertentu yang harus dimilkiinya agar dapat bekerja secara efektif dan obyektif serta bertanggung jawab penuh atas penilaian dan keputusan yang dikeluarkan. Di samping itu apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran (KKN) bertanggung jawab dan siap untuk menenima hukuman sesuai ketentuan yang telah dibuat dalam standari dan formalisasi.

Sistem penilaian kinerja di semua bidang dengan berdasar produktifitas masing-masing bagian atau fungsi. Sistem Penilaian kinerja disesuaikan dengan yang telah dibuat dalam standarisasi dan formalisasi tugas Polri digunakan bagi setiap petugas kepolisian pada tingkatannya masing-masing yang dimaksudkan untuk mendorong produktifitas dalam pelaksanaan pemolisaian atau tugas-tugas kepolisian lainnya. Bagi bagian yang diberi kewenangan untuk menilai harus mempunyai standar dan sayarat tertentu yang harus dimilkiinya agar dapat bekerja secara efektif dan obyektif serta bertanggung jawab penuh atas penilaian dan keputusan yang dikeluarkan. Di samping itu apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran (KKN) bertanggung jawab dan siap untuk menenima hukuman sesuai ketentuan yang telah dibuat dalam standarisasi dan formalisasi tugas Polri.

Sistem penghargaan dan penghukuman yang obyektif, konsisten dan konsekuen. Sistem penghargaan dan penghukuman sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas kepolisian untuk memberikan penghargaan bagi yang berprestasi yang dapat memotifasi petugas kepolisian lainnya serta dapat menumbuhkembangkan produktifitas.Dan bagi petugas kepolisian yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran harus bertanggung dan dikenai hyukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepemimpinan dan pendelegasian wewenang. Kepemimpinan (baik tingkat atas sampai tingkat kepala Unit) dapat melakukan tindakan- tindakan sebagai :

  1. Top Management menjadi change agent. pemimpin secara terus menerus memberikan motivasi dan semangat terhadap perubahan yang hendak dituju.
  2. Manajemen partisipatif. Mengurangi hambatan komunikasi antar level jabatan, kalau perlu diadakan komunikasi direct line pada top.
  3. Konsistensi menerapkan sistem reward and punishment yang tegas. menekankan bahwa tidak ada tempat bagi mereka yang tidak berprestasi dan tidak ada waktu tersedia untuk mengembangkan mereka yang butuh dorongan. Setiap orang harus menolong dirinya sendiri, dan pastikan bahwa setiap orang harus menjadi aset bagi organisasi Polri
  4. Dekat dengan Bawahan dan adanya keteladanan
  5. Kemampuan Membuat Orang Bertanggung Jawab

Kepemimpinan dalam organisasi Polri diperlukan pemimpin yang menguasai ilmu kepolisian yang digunakan sebagai dasar pemolisiannya dan disamping itu bersifat berani dalam menegakan kebenaran, jujur, transparan, bertanggung jawab dan mampu memberi / menjadi teladan bagi anak buahnya serta dapat dipercaya.Dan keberhasilannya dinilai beradasrkan peningkatan atau kemampuannya mendorong terciptanya kreatifitas dan produktifitas organisasi yang dipimpinnya.

Polri juga perlu membangun organisasi pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusianya (SDM) baik melalui pendidikan formal ataupun latihan guna meningkatkan tingkat profesionalitas serta untuk memacu motivasi berprestasi dengan sistem kompetisi yang fair (menghilangkan KKN/ korupsi, kolusi dan Nepotisme), yang disarakan pada sistem reward and punishment. Dalam membangun pembelajaran tersebut melalui tahapan-tahapan 1) Tingkatan terendah adalah ketidaktahuan, 2) Tingkatan kedua adalah kepedulian, 3) Tingkatan ketiga adalah pemahaman, 4) Tingkatan keempat adalah komitmen, 5) Tingkatan kelima adalah berperan, 6) Tingkatan tertinggi adalah refleksi.

Pemolisian yang dikembangkan Polri adalah mengacu community policing (pemolisian komuniti). Yang berdasarkan Skep Kapolri no 737 tahun 2005 dikenal dengan Polmas. Yaitu pemolisian yang mengedepankan kemitraan dan berupaya untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial dalam masyarakat (Problem solving policing). Walaupun sudah menjadi kebijakan Kapolri namun mengimplementasikan pemolisian komuniti (community policing) dalam penyelenggaraan tugas Polri melalui Polmas tidaklah mudah dan membutuhkan waktu serta pengkajian dan pengembangan secara konsisten dan dan berkesinambungan. Dan dalam melakukan pemolisiannya melakukan tindakan-tindakan yang harus dilakukan stidaknya antara lain : 1) mengamati fenomena di sekelilingnya dengan cermat (observasi terhadap berbagai gejala atau peristiwa, menemukan data yang bermanfaat bagi pemolisiannya, 2) Menganalisa gejala / peristiwa/ fenomena yang terjadi secara kritis, dialektis, komparatif, maupun dialogis, 3) Melihat, meramalkan atau memprediksi hubungan antara gejala yang satu dengan yang lainnya secara logis dan sistematis yang berguna dalam menentukan strategi-strategi pemolisiannya sebagai upaya preventif (crime prevention), 4) memecahkan berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat dan memberikan solusinya (problem solving policing),5) Mengembangkan kreatifitas dalam pemolisiannya sehingga dapat diterima oleh masyarakatnya dan berguna dalam kehidupan masyarakat. Kususnya yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban yang dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya kualitas hidup masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya Polri dapat dipercaya dfengan masyarakat serta memperbaiki citranya.

Di negara-negara yang modern dan demokratis sekarang ini lebih mengedepankan penerapan community policing (pemolisian komuniti) sebagai alternatif gaya pemolisian yang berorientasi pada masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah di dalam masyarakat. Dalam hal tersebut polisi sebagai katalisator atau sebagai fasilitator yang bekerja sama dengan masyarakat di lingkungannya dalam mengantisipasi atau mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
Pemolisian komuniti (Community policing) adalah gaya pemolisian yang mendekatkan polisi kepada masyarakat yang dilayaninya. Juga sebagai filosofi pemolisian dan progam strategi, Robert Blair (1992) : as a Philoshopy of policing, it embodies a number of principles or ideas that guide the structure of policing toward goal attainment (Kratcosky and Duane Dukes, 1991995, 86). Dapat didefinisikan sebagai cara / gaya pemolisian di mana polisi bekerja sama dengan masyarakat setempat (tempat ia bertugas) untuk mengidentifikasi, menyelesaikan masalah-masalah sosial dalam masyarakat dan polisi sebagai katalisator yang mendukung masyarakat untuk membangun/ menjaga keamanan di lingkungannya (Trojanowicz,1998), (Rahardjo, 2001), (Meliala, 1999), (Bayley 1988) . Pemolisian ini tidak dilakukan untuk melawan kejahatan, tetapi mencari dan melenyapkan sumber kejahatan . . . sukses dari community policing bukan dalam menekan angka kejahatan tetapi ukurannya adalah manakala kejahatan tidak terjadi (Rahardjo, 2001). Pemolisian komuniti juga dijadikan dasar pada usaha bersama antara masyarakat dengan kepolisian dalam menyelesaikan berbagai masalah yang ada dalam masyrakat setempat yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya dalam meningkatkan keamanan dan kualitas hidupnya. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam community policing bimbingan dan pendidikan masyarakat tanpa paksaan baik melalui perorangan atau kelompok untuk menumbuhkembangkan kemampuannya dalam menciptakan dan menjaga keamanan di lingkungannya.
Pemolisian Komuniti adalah bentuk pemolisian dalam masyarakat sipil yang demokratis untuk mewujudkan dan memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat yang dilakukan dengan tindakan-tindakan : 1) Polisi bersama-sama dengan masyarakat untuk mencari jalan keluar atau menyelesaikan masalah sosial (terutama masalah keamanan) yang terjadi dalam masyarakat. 2) Polisi senantiasa berupaya untuk mengurangi rasa ketakutan masyarakan akan adanya gangguan kriminalitas, 3) Polisi lebih mengutamakan pencegahan kriminalitas (crime prevention), 4) Polisi senantiasa berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan mengadaptasi dari Suparlan 2003 pemolisian komuniti penerapannya dapat dilakukan dimulai dengan pilot proyek pada tingkat polsek yang digolong-golongkan berdasarkan wilayah komuniti (di kota pada tingkat RW/ Rukun warga). Dalam menjaga hubungan antara polisi dengan warga komuniti tetap menunjukan peran dan fungsinya masing-masing (Polisi tetap Polisi Komuniti tetap komuniti). Yang terpenting polisi bisa gunakan dengan kata hati dan pikiran (memahami bahasa lokal dan adat istiadat masyarakat sukubangsa setempat). Polisi dapat menempatkan diri setara sebagai mitra masyarakat (masyararakat percaya terhadap polisi). Sehingga masyarakat mau dan peduli terhadap masalah yang dihadapinya maupun masalah yang dihadapi oleh polisi, serta dapat bekerja bersama untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi dalam masyarakat. Selain itu polisi mendapatkan informasi-informasi yang aktual tentang gejala sosial yang terjadi yang dapat dijadikan dasar dalam menentukan kebijaksanaan dalam pemolisiannya. Posisi polisi yang mampu mendengarkan dan memahami keinginan dan kebutuhan masyarakat. sehingga dalam menerapkan pemolisiannya tidak berseberangan atau bertentangan dengan corak masyarakat dan kebudayaannya. Dan yang terpenting mendapat dukungan dari masyarakat karena memang menjadi kebutuhan mereka.

Dan pada posisi dapat bertindak sebagai pengayom, pembimbing dan pelindung bagi warga masyarakat. Para petugas kepolisian dapat menjadi teladan dan panutan dalam masyarakat. Polisi sebagai petugas dalam Pemolisian Komuniti mengidentifikasikan warga yang taat dan patuh hukum dan diajak tidak hanya untuk mengamankan dirinya tetapi juga warga komunitinya. Petugas kepolisian senantiasa berupaya membentuk jaringan (net work) dalam rangka terpeliharanya keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Keamanan Bersama yang diinginkan, dengan mengajak warga komuniti ikut serta untuk mengembangkan rencananya dan polisi bisa menjelaskan / mengarahkan serta tidak bersifat mendikte.

Pemolisian Komuniti dapat dilakukan melalui :Patroli,Sambang, Diskusi, Ceramah dan Mampu berhubungan dengan warga dantermasuk LSM (lembaga swadaya masyarakat). Memberdayakan Pos Polisi sebagai pemolisian terdepan harus otonom (tidak lagi hanya dengan perintah-perintah atau membawa instruksi-instruksi dari atas) tetapi mampu mengembangkannya yang disuaikan dengan situasi dan kondisi komuniti yang dilayaninya. Tak kalah penting yaitu biaya bagi petugas pemolisian komuniti(biaya untuk keluarga dan operasionalnya) harus diperhitungkan. Petugas pemolisian komuniti tidak boleh sekali-kali melakukan KKN dan bila ini terjadi dan berkembang maka polisi akan seperti yang sudah-sudah tidak dipercaya dan mendapat stereotip yang negatif dari masyarakat.

Penerapan pemolisian komuniti memang merupakan masalah yang Kompleks dan membutuhkan waktu panjang dan pelaksanaan secara Konsisten dan konsekuen serta berkesinambungan yang dilandasi integritas para petugasnya baik dari tingkat bawah sampai yang tertinggi . Yang menentukan keberhasilan tugas polisi bukan hanya pada menekan angka kejahatan tetapi manakala kejahatan atau gangguan kamtibmas tidak terjadi serta tercipta ketertiban dan keteraturan yang dapat dirasakan oleh masyarakatnya yang dipercaya masyarakatnya.

Penutup

Dalam rangka mencapai dan meningkatkan profesionalisme Polri diperlukan dasar atau landasan ilmu pengetahuan, salah satunya adalah ilmu kepolisian dalam rangka menghadapi tantangan dan upaya penyelesaianya. Dan untuk mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat dalam menciptakan dan menjaga kamtibmas dan tentunya Polri dapat bertindak sebagai polisi yang netral, jujur, terbuka bersih dan berwibawa yang dicintai dan dihormati,dipercaya serta dibanggakan oleh masyarakatnya. Dalam mengimplementasikan pemolisian komuniti (community policing) melalui Polmas dapat dibangun antara lain dengan membangun kebudayaan organisasi Polri dalam birokrasi yang rasional. Yang berbasis kinerja dan kompetensi yang fair anatar lain dengan :1) Mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan Polri tidak dipercaya oleh masyarakatnya, 2) Membangun aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, rencana-rencana serta stratei-strategi yang diformalisasikan serta dibuat standarisai yang jelas sehingga dapat mendukung sistem operasional yang efektif dan dapat dijadikan pedoman bagi anggota kepolisian dalam melaksanakan tugasnya serta dapat menghambat atau memperkecil peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Dan adanya etika kerja, 3) Berorientasi pelayanan pada Customer. Dengan membangun forum kemitraan polisi masyarakat sebagai wadah bagi polisi dan masyarakat untuk menjalin dan membangun kemitraan 4) Meng implementasikan pemolisian komuniti (community policing) melalui Polmas dengan konsisten, konsekuen dan berkesinambungan, 5) Menambah materi muatan Lokal yang diajarkan pada SPN (sekolah Polisi Negara), 6) Mengacu prinsip-prinsip demokrasi (supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan HAM,transparan, akuntabilitas kepada publik, berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat). Dan adanya lembaga yang netral dan mandiri dan sekaligus penasehat dan pendukung Polri dalam menciptakan dan menjaga kamtibmas (komisi kepolisian).

Mengingat keterbatasan anggaran operasional dan rendahnya gaji Polri, maka dukungan anggaran untuk operasional dan kesejahteraan anggota Polri dapat diperoleh dari dana nonbudgeter yang berasal dari sumbangan masyarakat (ditujukan pada institusi bukan pada pribadi) dan penggunaannya dapat diatur dan diperetanggungjawabkan. Untuk mencapai Pori yang baik setidaknya memenuhi lima syarat sbb : Seleksi yang baik, pendidikan yang baik, pelatihan yang baik, diperlengkapi dengan baik, dan kesejahteraan yang cukup.

Dengan demikian Polri dalam melaksanakan pemolisiannya bukan lagi mengabdi, dan bukan lagi berorientasi jabatan maupun loyalitas kepada pejabat tertentu secara individu. Dan harus profesional yang mengacu pada ilmu pengetahuan dan berbasis kinerja dan produk-produk yang dapat mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Acuan Kepustakaan

  • Bayley Wiliiam G, 1995, The Encyclopedia of Police Science ( second edition ), Newyork & London, Garland Publishing.
  • Bahtiar, Hasrya W, 1994, Ilmu Kepolisian: suatu cabang ilmu baru, Jakarta: PTIK- Gramedia
  • Bayley David H , 1994, Police for the Future (diterjemahkan dan disadur oleh Kunarto), Cipta Manunggal, Jakarta.
  • ---------------------, 1991, Forces of Order Policing Modern in Japan, University of california Press.
  • Djamin,Awaloedin, 1999, Menuju Polri Mandiri yang profesional, Jakarta, Yayasan Tenaga Kerja.
  • Djamin Awaloedin, 1995, Administrasi Kepolisian, Jakarta, CV Mandira Buana.
  • -----------------------------------, 2000, Reformasi Aparatur/ Administrasi Negara RI, Jakarta,Yayasan Tenaga Kerja.
  • Finlay mark dan Ugljesa Zvekic,1993, Alternatif Gaya Kegiatan Polisi Masyarakat, (diterjemahkan dan disadur oleh Kunarto), Jakrta, Cipta Manunggal,.
  • Friedmann Robert, 1992, Community Policing, (diterjemahkan dan disadur oleh Kunarto), Jakarta, Cipta Manunggal.
  • Kasim Azhar Prof DR, 1998, Reformasi Administrasi Negara Sebagai Prasyuarat Upaya Peningkatan Daya saing Nasional (pidato pengukuhan Guru Besar Tetap Fisipol UI ), Universitas Indonesia, Jakarta.
  • -----------------------------, 1993, Pengukuran Efektifitas Dalam Organisasi, Jakarta Universitas Indonesia.
  • -----------------------------, 1995, Teori Pembuatan Keputusan, Jakarta Universitas Indonesia
  • Kratcoski Peter and Duane Dukes, 1995, Issues in Community Policing, ACJS (academy of Criminal Justice System, Northen Kenthucky University.
  • Kunarto, 1995, Polisi harapan dan Kenyataan, Klaten, CV Sahabat.
  • ------------,1997, Etika Kepolisian,Jakarta, Cipta manunggal.
  • -----------,1998, Tri Brata, Jakarta, Cipta Manunggal.
  • Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, 1999, Reformasi menuju Polri yang Mandiri.
  • Meliala, Adrianus , 1999, Kumpulan tulisan menjelang dan Sesudah Polri Keluar dari Abri, Universitas Indonesia.
  • --------------------,2002, Mengkritisi Polisi,Yogyakarta, Kanisius.
  • --------------------, 2002, Problema reformasi Polri, Jakarta, Trio repro.
  • More, 1998, special topics in Policing, Cincinati , Andreson Publishing.
  • Rahardjo,Satjipto, 1998, Mengkaji Kembali Peran dan Fungsi Polri dalam Masyarakat di Era Reformasi, makalah Seminar Nasional tentang Polisi dan Masyarakat dalam Era Reformasi,
  • ---------------------, 2002, Polisi Sipil,Jakarta, Gramedia
  • Reiner, Robert, 2000, The Politic of The Police, Oxford University Press.
  • Secapa Polri, 1996, Vademikum Polri Tingkat I, Sukabumi, Secapa Polri.
  • Suparlan Parsudi 1997, Polisi dan Fungsinya dalam Masyarakat, Diskusi angkatan I KIK Program S2 UI.
  • --------------------------,1999a, Makalah sarasehan " Etika Publik polisi indonesia", tanpa penerbit.
  • --------------------------,1999b, Polisi Indonesia Dalam Rangka Otonomi Daerah, Makalah Seminar Hukum Nasional VII, Departemen Kehakiman.
  • --------------------------,1999c, Ilmu Kepolisian dan Dinamika Masyarakat, Orasi Ilmiah dalam rangka Dies Natalis PTIK ke-53.
  • --------------------------, 2001, Kajian Ilmu Kepolisian, Partnership Governance Reform in Indonesia 23-24 oktober 2001.
  • Suseno Frans Magniz, 1999, Kuasa dan moral, Jakarta, Gramedia.
  • ---------------------------------,1999, Etika Politik, Jakarta, Gramedia.
  • Thoha, Miftah, 2003, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press
  • Trojanowicz Robert, 1998, Community Policing: How To Get Started, co-authored with policing.com’s Bonnie Bucqueroux (Anderson Publishing, Cincinnati, OH.



Ada 1 komentar tentang artikel ini :
POLISI MUSUH RAKYAT
Senin, 17 Desember 07 - oleh : Alifian. Ph.D
kenapa polisi tak habis-habisnya menindas masyarakat kecil terutama Polantas. Tak ubahnya selalu mencari kesalahan terhadap rakyat kecil. Polantas kaya pedagang sendal, tawar menawar harga pas. itu sudah jadi stereotip lho. aduh2 harus direformasi dong pak pol. seragam coklat jangan cuma ngejar pangkat

Formulir Komentar | Aturan >>

Nama
Email
Judul Komentar
Komentar

 
 

| beranda | tentang auracms | guestbook | kirim artikel | download | webmail | contact | controlpanel |
Powered by auraCMS v1.62

Dharana Lastarya © 2006

Artikel adalah properti kontributor, kami tidak bertanggung jawab atas artikel yang tampil di situs ini.
Anda bisa menggunakan sindikat berita dengan format R S S / X M L atau H T M L yang tersedia.